BLM FIB Holds a Bradanaya Law Session

Komisi 1 Legislatif BLM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga kembali menyelenggarakan sidang revisi Undang-undang Bradanaya pada tannggal 19 Mei dan bertempat di ruang Siti Parwati. Musyawarah Mahasiswa II merupakan forum formal yang diadakan oleh Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya untuk melakukan pembaruan terhadap Undang-undang Bradanaya 2021 sebagai upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi ketetapan dan perundang-undnagan dari sistem kaderisasi mahasiswa baru Fakultas Ilmu Budaya selama dua periode kedepan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju atau tidak, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.

Urgensi diadakan atau dilaksanakannya Musyawarah Mahasiswa II adalah dengan melihat masih adanya kekurangan dalam Undang- undang Bradanya di tahun 2021 mengenai tugas, kewajiban dan wewenang dari SC serta mengenai ketentuan kriteria kelulusan peserta (mahasiswa baru) yang sudah tidak lagi relevan dengan iklim kegiatan Bradanaya di tahun 2023. Hal ini dinilai sangat penting untuk bisamenertibakan sistem kepanitian Bradanaya, dengan berkaca dari tahun 2022 yang mana banyak pihak menyalah artikan mengenai tupoksi dari SC. Maka dari itu mengingat peran uu yang sangat krusial sebagai landasan masa orienatasi baru. Sangat penting untuk dilaksanakannya Musyawarah Mahasiswa II oleh Badan Legislatif Mahasiswa.

source
https://unair.ac.id